Jokowi Terima Enam Nama Calon Komisioner OJK, Dilantik Agustus 2023
Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyerahkan enam nama kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih lebih lanjut. Nantinya, dua dewan komisioner OJK akan dilantik pada 11 Agustus 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan seleksi dua komisioner baru OJK tersebut telah berlangsung sejak 12 Maret 2023. Secara total, sebanyak 1.345 orang mendaftar menjadi calon komisioner regulator keuangan tersebut.
Akan tetapi, Sri Mulyani menetapkan hanya 118 orang yang dinilai mengisi pendaftaran secara lengkap. Menurutnya, hanya pendaftar dengan formulir yang lengkap yang dapat melalui tahapan seleksi komisioner OJK.
"Panitia seleksi mengikuti empat tahapan seleksi. Seleksi pertama administrasi. dari 188 yang lengkap administrasinya, lolos 45 orang," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Selasa (30/5).
Seleksi tahap kedua adalah penilaian rekam jejak dan makalah. Total peserta yang lolos terpangkas lebih dari separuh menjadi 19 orang.
Pada tahap penilaian dan tes kesehatan, total peserta kembali berkurang lebih dari 50 persen menjadi delapan orang. Sedangkan peserta yang berhasil melalui seleksi wawancara dan afirmasi hanya enam orang.
Sri Mulyani menekankan seluruh proses seleksi tersebut dilakukan secara proporsional, profesional, dan penuh integritas. Sebagai bukti, Sri Mulyani mengatakan seluruh panitia seleksi telah menandatangani pakta integritas sesuai peraturan perundangan.
Enam nama calon komisioner OJK antara lain:
1. Kepala Departemen Audit Intern Bank Indonesia , Agusman
2. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Adi Budiarso
3. Direktur PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia, Budi Santoso
4. Komisaris Utama PT Pefindo Biro Kredit, Hasan Fawzi
5. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono
6. Mardianto Ediwan Danu Saputro
Sri Mulyani mengatakan Jokowi bertugas untuk kembali memangkas keenam nama tersebut menjadi empat nama. Nama tersebut selambatnya dikirimkan ke DPR pada 16 Juni 2023.
Setelah itu, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepantasan terhadap keempat nama tersebut. Sebelum 11 Agustus 2023, DPR harus menetapkan dua nama untuk menjadi Kepala Eksekutif teranyar OJK.
"Dengan proses ini diperkirakan dan diamanatkan sesuai Undang-Undang, tanggal 11 Agustus 2023 dua Kepala Eksekutif OJK sudah bisa dilantik oleh Mahkamah Agung," kata Sri Mulyani.