OJK Minta Pengendali dan Direksi Kresna Life Ganti Rugi Pemegang Polis

Patricia Yashinta Desy Abigail
23 Juni 2023, 20:51
kresna life, ganti rugi, pemegang polis kresna life
Katadata
OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada hari ini, Jumat (23/6).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan para pemegang saham pengendali untuk memberikan ganti kepada rugi pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna Life atau Kresna Life. Peringatan tersebut seiring dengan pencabutan izin usaha Kresna Life. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyebutkan beberapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian pemegang polis Kresna Life. Mereka adalah PT Duta Makmur Sejahtera selaku pengendali dan Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, serta Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku direktur. 

"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6). 

Ogi mengatakan, pencabutan izin sebab Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya," katanya. 

Menurut dia, Kresna Life  tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account hingga batas waktu yang diberikan OJK. Kresna Life juga tidak mampu menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.

Ogi sebelumnya menyebutkan bahwa perusahaan afiliasi Kresna Life di pasar modal, yakni PT Kresna Asset Management (KAM) turut dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar serta perintah tertulis bagi untuk mengakhiri produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK memberikan waktu tiga bulan kepada KAM untuk melaksanakan hal perintah itu.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terbukti menyebabkan KAM melanggar aturan OJK, mereka adalah:

  1. Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama KAM dikenakan sanksi sebesar Rp 500 juta
  2. Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi KAM dijatuhi sanksi denda Rp 5,7 miliar
  3. Deddy Haryanto selaku eks Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp 80 juta
  4. Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas dikenakan denda Rp 100 juta
  5. PT Kresna Sekuritas dijatuhi denda Rp 300 juta

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...