Bank Mandiri Siapkan Skema Restrukturisasi untuk Waskita dan WIKA
Emiten bank BUMN, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengatakan sedang menyiapkan skema restrukturisasi bersama pemberi pinjaman lainnya dalam Master Restructuring Agreement (MRA) atau perjanjian restrukturisasi induk kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Hal ini berkenaan dengan rencana restrukturisasi terhadap debitur dua perusahaan konstruksi pelat merah tersebut. Tercatat, liabilitas Waskita hingga kuartal pertama mencapai Rp 84,38 triliun, sedangkan liabilitas WIKA mencapai Rp 55,73 triliun.
"Penyusunan MRA dengan semua kreditur dan vendor untuk memformulasikan skema restrukturiasasi yang terbaik yang optimal," kata Direktur Manajemen Risiko BMRI Ahmad Siddik Badruddin dalam konferensi pers, Senin (31/7).
Siddik mengatakan perjanjian yang nantinya tertuang dalam MRA akan bertuju pada semua kekhawatiran dari semua stakeholder di kedua debitur tersebut. "Mungkin dalam beberapa minggu depan kami akan menyelesaikan perjanjian itu," katanya.
Bersamaan dengan pengumuman itu, Siddik juga menjelaskan terkait tren penurunan cost of credit atau biaya kredit. Dia mengatakan, Bank Mandiri memprediksi akan ada perbaikan kualitas kredit secara bertahap, apalagi seiring dengan masuknya kualitas mumpuni dari kredit-kredit yang baru ke perusahaan.
Walau demikian, Bank Mandiri tetap harus belajar dan waspada terhadap potensi peningkatan risiko dari dalam maupun luar negeri. Misalnya saja tensi geopolitik yang masih memanas, potensi penurunan harga komoditas, potensi kenaikan suku bunga acuan, hingga potensi permintaan global untuk beberapa produk ekspor dari indonesia.
"Sampai saat ini sebagai contoh kita sudah meningkatkan coverage untuk debitur Wijaya Karya dan Waskita Karya," tuturnya. Namun, Bank Mandiri terus memproyeksikan cost of credit secara konsolidasi akan stabil 1,1% hingga 1,3% sampai dengan akhir tahun.
Untuk diketahui, saat ini Waskita Karya memang sedang dalam masa sanggah atau standstill membayar seluruh kewajibannya kepada para kreditur usai menunda pembayaran bunga obligasi Ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita mengatakan, perusahaan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi dalam melakukan penyehatan keuangan. Akibat equal treatment tersebut, Waskita melakukan penundanaan pembayaran bunga obligasi.
Sedangkan, Wijaya Karya juga mengajukan penghentian pembayaran bunga pinjaman atau standstill kepada krediturnya pada Mei lalu. Corporate Secretary Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, mengungkapkan, pengajuan standstill bertujuan guna memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka panjang yang disebabkan adanya ketidakselarasan pinjaman untuk pendanaan pada investasi jangka panjang.