Pastikan AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim, OJK Dorong Optimalisasi Aset

Ira Guslina Sufa
5 Agustus 2023, 12:03
OJK soal AJB Bumiputera
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Sejumlah nasabah bersiap menyegel gedung saat menuntut pencairan klaim asuransi di Kantor AJB Bumiputera 1912, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus mengawasi langkah yang diambil manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912  untuk memenuhi likuiditas. Hal itu untuk memastikan perusahaan memenuhi komitmen pembayaran klaim nasabah sebagaimana sudah disepakati dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dalam pantauan sementara, otoritas menemukan pelaksanaan RPK AJB tidak berjalan sesuai rencana. 

‘Didapati bahwa upaya AJBB dalam optimalisasi aset dan pemasaran produk asuransi sebagai alternatif pemenuhan likuiditas belum berjalan optimal,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis atas pertanyaan media yang dikutip Sabtu (5/8). 

Menurut Ogi OJK telah melakukan langkah antisipatif dengan mendorong pengelola AJB Bumiputera lebih maksimal dalam pemenuhan likuiditas perusahaan. Perbaikan dapat dilakukan dengan optimalisasi aset maupun bisnis asuransi sebagaimana telah disampaikan dalam RPK perusahaan. 

Ia juga mengatakan otoritas meminta AJB Bumiputera tetap menerapkan tata kelola yang baik serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. Hal itu diperlukan untuk memastikan penyehatan tetap berjalan maksimal.
“Apabila AJBB didapati tidak mampu memenuhi program yang direncanakan dalam RPK termasuk pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis, OJK akan meminta AJBB untuk melakukan evaluasi RPK secara menyeluruh,” ujar Ogi. 

Upaya lain yang dilakukan OJK adalah dengan meminta manajemen melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi berkala telah tercantum dalam pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK untuk memastikan pelaksanaan RPK sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan oleh AJB. 

Penurunan Nilai Manfaat

Sebelumnya, Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan perusahaan telah menyiapkan mekanisme untuk pembayaran klaim nasabah yang sebelumnya tertunda. Salah satu langkah yang disiapkan adalah kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). 

Irvandi mengatakan pemangkasan nilai manfaat merupakan langkah berat yang harus diambil oleh perusahaan. Mekanisme ini dilakukan agar setiap pemegang polis bisa mendapatkan pembayaran klaim. Meski begitu ia mengakui penurunan nilai manfaat merupakan pilihan yang berat yang diambil manajemen AJB Bumiputera.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...