Hati-hati Skor Kredit Hambat Rencana Hidup, Ini Cara Cek BI Checking
Media sosial sempat diramaikan oleh kabar pelamar kerja yang tidak lolos proses rekrutmen karena memiliki skor kredit yang buruk. Skor kredit ini dapat diakses publik melalui sistem layanan informasi keuangan OJK atau yang sebelumnya dikenal BI cheking.
Pemilik akun Twitter @kawtuz mengatakan, lima orang pelamar yang baru lulus dari sekolah dan mendaftar di tempatnya bekerja tidak lolos dalam proses rekrutmen karena masuk dalam kolektabilitas 5 atau memiliki kredit macet saat dilakukan BI checking atau pengecekan data.
Skor kredit juga memiliki peranan penting dalam proses pengajuan pinjaman kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Jika seseorang memiliki skor kredit yang buruk, besar kemungkinan bank atau lembaga keuangan tidak akan menyetujui pengajuan pemberian pinjaman nasabah tersebut.
Skor kredit nasabah di perbankan terbagi dalam lima kolektabilitas:
- Kolektibilitas 1: Lancar
Debitur dengan skor ini selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan. - Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari. - Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari. - Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari. - Kolektibilitas 5: Macet
Debitur dengan skor ini memiliki performa sangat buruk. Mereka telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Adapun masyarakat dapat mengecek skor kredit miliknya atau orang lain tanpa perlu ke kantor melalui situs atau aplikasi yang disediakan OJK, yakni iDebku. bahkan dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone. Pengguna tak perlu lagi ke kantor OJK untuk
Para pengguna tidak perlu lagi datang ke kantor OJK untuk mendapatkan Cek SLIK OJK. Berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK OJK menggunakan aplikasi iDebku:
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Adapun jika debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris. Sementara itu, dokumen yang dibutuhkan untuk debitur badan usaha adalah identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA NPWP badan usaha, akta pendirian badan usaha , serta dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan badan usaha.
2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK
Pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini https://idebku.ojk.go.id/. Isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur untuk cek ketersediaan layanan pada menu pendaftaran.
Pengguna kemudian dapat mengunggah semua dokumen, termasuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP. Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.