Kelas Standar Berlaku, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan?

 Zahwa Madjid
4 September 2023, 18:37
BPJS Kesehatan, iuran, iuran bPJS kesehatan
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Warga melakukan pendaftaran pemeriksaan kesehatan menggunakan sidik jari (fingerprint) di Rumah Sakit Harapan Sehat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (16/8/2023). Pemberlakukan sidik jari untuk pasien dan rumah sakit oleh BPJS Kesehatan Kota Tegal tersebut untuk mempercepat pelayanan pasien yang akan berobat di rumah sakit serta kemudahan administrasi, menjaga egibilitas peserta, fasilitas kesehatan terhindar dari penyalahgunaan kartu oleh pihak yang bukan peserta JKN.

Pemerintah menargetkan, seluruh rumah sakit sudah menerapkan kebijakan Kelas Standar Rawat Inap atau KRIS pada tahun depan. Kebijakan ini diperkirakan akan berpengaruh pada iuran BPJS Kesehatan.

Penerapan kelas standar saat ini sudah diuji coba di lima rumah sakit vertikal. Kelima rumah sakit tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang. Dengan berlakunya kelas standar, maka tak ada lagi perbedaan kamar layanan kelas 1, 2, dan 3. 

Lantas bagaimana dengan iurannya?

Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan perubahan iuran BPJS Kesehatan meski penerapan kelas standar sudah mulai diuji coba. Namun, sejumlah pengamat mengusulkan, besaran iuran kelas standar lebih besar dari iuran di kelas 3, tetapi tidak melebihi iuran kelas 2. Adapun besaran iuran yang sempat diusulkan adalah Rp 75 ribu. 

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Muttaqien menjelaskan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun dalam aturan tersebut, iuran uran BPJS kesehatan untuk kelas I dipatok Rp 150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp 35 ribu. 

“Sedangkan terkait KRIS, menunggu regulasi yang akan keluar,” ujar Muttaqien kepada Katadata.co.id, Senin (4/9). 

Terlepas dari perubahan iuran karena implementasi KRIS, ia memastikan iuran BPJS Kesehatan tak akan naik. Ini karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini yang masih sangat sehat. 

“Masih tetap sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 hingga akhir 2023, bahkan hingga 2024. Secara perhitungan ketahanan DJS (dana jaminan sosial) Kesehatan masih sehat,” ujar Mutaqqien.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...