OJK Denda Asia Raya Capital dan PAN Arcadia Capital Rp 3 Miliar

Nur Hana Putri Nabila
5 September 2023, 14:36
OJK Jatuhkan Denda Dua Manajer Investasi Rp 3 M dan Pembubaran Produk
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda Rp 3 miliar kepada dua perusahaan manajer investasi, PT Asia Raya Capital dan PT PAN Arcardia Capital dan membubarkan seluruh produk investasinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada dua perusahaan manajer investasi yakni PT Asia Raya Capital dan PT PAN Arcardia Capital sebesar Rp 3 miliar.  Selain itu, OJK juga memberikan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk investasi yang dikelola oleh kedua perusahaan tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan, sank administratif tak hanya berlaku bagi perusahaan, melainkan juga melibatkan individu-individu yang terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di sektor pasar modal. Hal ini mencakup pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti melanggar.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas kasus di pasar modal kepada sejumlah pihak yang melanggar aturan termasuk sanksi berupa denda. 

“Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, hingga Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 87 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa dendanya sebesar Rp 56 juta,” ucap Inarno, Selasa (5/9) dalam konferensi pers.

Secara rinci, pihak yang dikenai sanksi OJK berupa pencabutan izin bagi 6 pihak, sementara 1 pihak menghadapi pembekuan izin. Selain itu, sebanyak 45 pihak diberikan perintah tertulis, dan 13 pihak menerima peringatan tertulis.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...