Kemenkop UKM Temukan Banyak Bank Langgar Aturan KUR Mikro
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan mengumumkan bank penyalur Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang melanggar aturan. Adapun, aturan yang dimaksud adalah meminta agunan bagi permohonan KUR di bawah Rp 100 juta.
Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, bank penyalur KUR tidak boleh meminta agunan kepada pelaku usaha mikro saat mengajukan KUR di bawah RP 100 juta.
"Banyak bank penyalur KUR yang melanggar, tapi belum tahu berapa jumlahnya. Sebulan lagi selesai kajiannya," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius usai Peluncuran LBH UMK, Selasa (3/10).
Yulius mengatakan kajian tersebut merupakan survei kepada 100 pelaku UMK yang menerima KUR Mikro. Pertanyaan inti dalam survey tersebut adalah apakah bank penyalur UMK meminta agunan saat permohonan KUR diajukan.
Dia menargetkan survei tersebut akan rampung pada November 2023. Yulius berencana meluncurkan survey tersebut bersama Ombudsman RI.
Yulius menegaskan bank penyalur KUR yang melanggar aturan tersebut akan langsung dikenakan sanksi tanpa peringatan. Sanksi yang dimaksud adalah pemerintah tidak akan membayar selisih bunga kepada bank penyalur KUR terhadap KUR yang sudah disalurkan dengan menerima agunan.
Keputusan Kementerian Keuangan No. 317 Tahun 2023 menetapkan subsidi bunga KUR Mikro adalah 15%. Adapun, bunga KUR Mikro yang diatur Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2023 adalah 6% sampai 9% sesuai dengan jumlah pengajuan.
Skema Credit Scoring
Walaupun tanpa agunan, Yulius menjelaskan bank penyalur KUR tidak asal menyalurkan dana. Menurutnya, bank tetap akan melihat perilaku pelaku UMK berdasarkan pembukuan yang menjadi syarat pengajuan.
Namun Yulius mengumumkan syarat pembukuan tersebut juga akan dihilangkan pada masa depan. Yulius mengatakan penyaluran KUR pada masa depan akan menggunakan skema credit scoring.
Secara sederhana, credit scoring adalah penilaian perbankan saat memutuskan pemberian kredit kepada debitur. Penilaian tersebut berdasarkan usia, pekerjaan pribadi, pekerjaan pasangan, status perkawinan, status pendidikan, jenis tempat tinggal, tempat kerja, hingga lama bekerja.
Yulius menyatakan pemberian KUR berskema credit scoring tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Yulius mencatat inti POJK tersebut adalah menjadikan credit scoring sebagai penilaian tambahan perbankan saat penyaluran kredit selain agunan.
"Mudah-mudahan peraturan ini diteken presiden dan bahwa peraturan ini akan diberlakukan. Kami masih menggodok detail-detail aturannya," ujarnya.