OJK Awasi 12 Dana Pensiun BUMN dan Non BUMN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat 12 dana pensiun dalam status pengawasan khusus karena menghadapi masalah. Pengawasan dana pensiun yang dilakukan OJK mengacu pada Peraturan OJK atau POJK 9 2021.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 12 dana pensiun yang diawasi merupakan dana pensiun Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dan non BUMN. "Sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar yang menyebabkan tingginya umur piutang iuran," kata Ogi kepada wartawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
Ogi menyatakan dana pensiun yang belum berada dalam tingkat pendanaan 1 akan diberikan waktu yang cukup untuk melunasi defisit untuk memperbaiki kondisi pendanaan perusahaan. "Waktu yang diberikan yaitu tiga tahun untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas berdasarkan perhitungan dari akturia," kata Ogi.
Selain itu, Ogi juga menyebutkan bahwa OJK telah meminta masing-masing dana pensiun pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan. Rencana perbaikan itu mencakup skema pelunasan piutang iuran, efisiensi biaya operasional, serta evaluasi asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan aktuaria. "Rencana perbaikan termasuk juga pengelolaan investasi dari dana pensiun yang dihimpun," kata Ogi.
Pada kesempatan yang sama, Ogi mengatakan OJK mendukung proses pengusutan hukum dana pensiun atau BUMN bermasalah yang dilakukan Kejaksaan Agung. "OJK mendukung proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud beberapa dana pensiun BUMN," ujar Ogi. Untuk itu, OJK juga menyiapkan satuan tugas untuk membenahi dan mengawasi dana pensiun agar masalah yang kerap membayangi dana pensiun bisa dikurangi.
Investigasi Kinerja Dana Pensiun BUMN
Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Kementerian BUMN akan menginvestigasi dana pensiun BUMN yang imbal hasil investasinya hanya 2%. Menurutnya sangat tidak masuk akal jika dana pensiun tersebut memiliki instrumen investasi yang ditempatkan di Surat Berharga Negara (SBN) dengan bunga 6% tetapi hanya memberikan imbal hasil 2%.
"Investigasi ini akan dilakukan secara bertahap," ujar Tiko, sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo. Ia juga mengindikasikan adanya korupsi di empat dana pensiun yang hasil investasinya sangat rendah.
Kementerian BUMN telah mengidentifikasi 31 dana pensiun BUMN dalam kondisi yang memprihatinkan. Jika dikonsolidasikan, terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 9,5 triliun akibat dana pensiun BUMN yang salah kelola investasi maupun terindikasi korupsi.
Kementerian BUMN bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan terhadap dana pensiun tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia pada periode 2013-2019.