Perusahaan Asuransi Wajib Punya Dana Jaminan 20%, Untuk Apa?

Patricia Yashinta Desy Abigail
23 Oktober 2023, 21:26
asuransi, dana jaminan, penjaminan polis
Muhammad Zaenuddin|Katadata
OJK mewajibkan perusahaan asuransi memiliki dana jaminan ebesar 20% dari modal disetor.

Otoritas Jasa Keuangan menekankan, perusahaan asuransi wajib memiliki dana jaminan minimal 20% dari modal disetor sebagai antisipasi jika perusahaan mengalami likuidasi. Skema dana jaminan ini berlaku saat ini karena belum ada program penjaminan polis dan tetap akan digunakan terhadap perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta penjaminan polis saat program tersebut berlaku. 

"Setiap perusahaan asuransi harus memiliki dana jaminan, yang jumlahnya relatif kecil, kurang lebih 20%," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (23/10).

Aturan dana jaminan sebenarnya sudah diatur sejak 2016 dan tercantum dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah direvisi OJK melalui  POJK Nomor 5 Tahun 2023.  Dana jaminan adalah aset perusahaan asuransi atau reasuransi yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal perusahaan asuransi dan perusahaan raasuransi dilikuidasi.

Ketentuan terkait dana jaminan ini lah yang selama ini seharusnya berlaku jika terdapat perusahaan asuransi dan reasuransi yang dilikuidasi. Namun demikian, Ogi mengakui banyak perusahaan asuransi yang memiliki dana jaminan asuransi di bawah 20% dari modal disetor. 

Adapun pada ketentuan yang baru, dana jaminan akan tetap digunakan sebagai skema terakhir perlindungan kepada nasabah jika asuransi yang dilikuidasi tak layak dalam program penjaminan. 

Program penjaminan polis akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).  Program ini akan mulai berjalan paling lambat pada 2028.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...