Kenaikan UMP 2024 akan Dorong Permintaan KPR Subsidi

Agustiyanti
24 November 2023, 09:08
KPR, KPR subsidi
ANTARA FOTO/Ampelsa/hp..
Ilustrasi.

Upah minumum provinsi atau UMP 2024 di 33 provinsi naik rata-rata sebesar 3,5% dibandingkan UMP 2023. Kepala Ekonom BTN Winang Budoyo menilai, kenikan upah tersebut dapat mendorong permintaan kredit pemilikan rumah atau KPR subsidi. 

Menurut dia, masyarakat dengan penghasilan sesuai UMR atau upah minimum regional masih dapat membeli rumah melalui sskema KPR subsidi. KPR subsidi dapat diperoleh masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 8 juta.

"Dengan kenaikan UMP, penghasilan tidak habis untuk bayar cicilan, ada sisa yang bisa dipakai untuk konsumsi yang lain,” kata Winang dalam Media Gathering Perhimpunan Bank-bank Nasional di Padalarang, Kamis (24/11).

Pemerintah memberikan subsidi KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan skema bunga 5% dan tenor hingga 3o tahun. Secara khusus untuk DKI Jakarta, menurut Winang, UMP senilai Rp5,06 juta memadai untuk membeli rumah dengan skema KPR subsidi di area Jakarta dan sekitarnya.

“Saya rasa untuk mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja, mungkin lain ceritanya kalau KPR nonsubsidi, itu memang butuh dana yang lebih tinggi lagi,” kata Winang. 

Menurut dia, banyak penerima KPR subsidi merupakan pekerja pabrik dan perusahaan-perusahaan tersebut kini sangat memperhatikan kebutuhan perumahan bagi karyawan. Oleh karena itu, di sekitar lokasi pabrik seringkali muncul proyek rumah subsidi. Hal ini terlihat dari perkembngan proyek rumah subsidi yang berkembang pesat di Bekasi dan Karawang.  

Winang mengatakan, permintaan KPR juga akan didorong oleh insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Fasilitas ini berlaku mulai November tahun ini hingga Desember tahun depan.

PPN DTP pada periode November hingga Desember 2023 akan ditanggung 100% oleh pemerintah dengan maksimal Rp 2 miliar. Kemudian, PPN DTP akan ditanggung 100% sampai dengan Rp 2 miliar pada periode Januari hingga Juni 2024. Sedangkan pada periode Juli hingga Desember 2024, PPN DTP hanya akan ditanggung oleh pemerintah 50% sampai dengan Rp 2 miliar.

Winang pun memperkirakan pertumbuhan KPR akan mencapai 10-12% pada tahun depan, sesuai dengan proyeksi pertumbuhan kredit secara keseluruhan. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...