OJK Pantau Realisasi Perbaikan Bisnis Akulaku, Tenggat Akhir Desember

Nur Hana Putri Nabila
4 Desember 2023, 15:52
OJK Pantau Realisasi Perbaikan Bisnis Akulaku, Tenggat Akhir Desember
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau rencana tindak atau action plan Akulaku. Tenggat rencana tindak tersebut pada akhir Desember tahun ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi realisasi rencana tindak atau action plan yang diajukan oleh PT Akulaku Finance Indonesia atau dikenal Akulaku. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan rencana tindak tersebut memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2023.

“Kami sedang monitor ketat, kami akan lihat apakah langkah perbaikan dapat dilaksanakan tepat waktu,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023 secara virtual, Senin (4/12). 

Dalam realisasi rencana tindak tersebut, Agusman menegaskan bahwa OJK mengharapkan Akulaku melakukan perbaikan pada proses bisnis, manajemen risiko, hingga melakukan penguatan tata kelola secara keseluruhan.

Sebelumnya, OJK melarang Akulaku menyediakan layanan paylater untuk sementara. Alasannya, startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending ini tidak segera memperbaiki proses pembiayaan paylater yang diminta oleh otoritas. Perbaikan proses pembiayaan paylater yang diminta oleh OJK terhadap startup pinjol Akulaku di antaranya:

  • Aspek manajemen risiko
  • Aspek tata kelola perusahaan yang baik
  • Aspek manajemen risiko teknologi informasi 

Agusman mengatakan pencabutan tindakan pengawasan pembatasan tindak kegiatan usaha tertentu dilakukan, apabila OJK menilai Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan/ Hal itu termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan. 

OJK memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan yang menyediakan layanan paylater. Selain itu, Agusman mengatakan bahwa OJK telah meminta perusahaan untuk terus memperbaiki dan menguatkan proses underwriting dengan tetap menerapkan manajemen risiko, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga telah memberikan sanksi kepada Akulaku dengan membatasi penyediaan layanan paylater untuk sementara. Sebab, startup pinjol ini dinilai tidak melakukan tindak pengawasan. OJK melarang fintech lending itu melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun baru.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...