OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Apa Alasannya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas 600 Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini karena jumlah BPR di Indonesia sudah terlalu besar. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak akan menerbitkan izin baru untuk pendirian BPR.
Dian mengatakakan dari sebanyak 1.600 pemain BPR akan dikurangkan. Hal itu disebabkan jumlah ideal BPR yang dapat dikelola secara sistem hanya sekitar 1.000 untuk melayani masyarakat di Tanah Air.
“Memang soal pengurangan jumlah BPR sudah bukan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan,” kata Dian dalan konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin (4/12) kemarin.
Dian juga mengatakan, selama ini OJK juga telah mengetahui bahwa ada satu orang memiliki beberapa BPR sekaligus. Dengan demikian, OJK menegaskan akan melarang satu pihak mengendalikan lebih dari satu bank, seperti yang berlaku untuk bank umum.
“Dikurangkan hanya boleh mereka menjadikan satu BPR saja dengan cabang-cabang,” tegas Dian.
Ia juga menyebut hal yang mendorong pemangkasan BPR ini lantaran masih banyak BPR yang tidak mencapai threshold modal inti dan belum memenuhi persyaratan. Dengan demikian, OJK meminta BPR untuk melakukan penggabungan usaha alias merger dan konsolidasi.
Selain itu, adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPSK) makin memungkinkan bagi BPR melakukan konsolidasi baik merger maupun akuisisi. Bahkan melakukan aksi korporasi seperti penawaran umum perdana saham. OJK saat ini sedang menyiapkan Peraturan OJK terkait hal ini.
"Kami melihat ada UUPPSK bisa memperkuat BPR di dalam sistem pembayaran dan kemungkinan IPO, sekarang sedang menyusun aturannya, sudah hampir final," kata Dian, dalam konferensi pers, Selasa (5/9).
Lebih lanjut, ia menuturkan jumlah BPR saat ini tidak semuanya dalam kondisi yang baik. Oleh karenanya, penggabungan usaha diharapkan dapat memperbaiki kinerja BPR karena secara bisnis bisa lebih efisien dan kuat dari sisi permodalan.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru mengenai konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.
Aturan ini memperbarui dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS. Dengan konsolidasi, BPR Syariah diharapkan dapat mendukung peran industri perbankan lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif.