Uang Lama Laku Ratusan Juta di E-Commerce, BI: Harga Bisa Naik Turun

Ferrika Lukmana Sari
5 Desember 2023, 13:32
Ilustrasi. Uang Lama Laku Ratusan Juta di E-Commerce, BI: Harga Bisa Naik Turun
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023 dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Uang lama bernilai Rp 1.000 dijual dengan harga fantastis di e-commerce. Tak main - main, uang logam dengan gambar kelapa sawit ini bisa dibanderol dengan harga mencapai Rp 100 juta.

Melonjaknya harga jual uang lama tersebut karena Bank Indonesia (BI) telah menariknya dari peredaran. Kini uang logam itu makin banyak diburu sebagai benda koleksi.

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebut uang yang sudah ditarik BI, tidak bisa digunakan lagi sebagai alat bayar.

"Makanya, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukar uang yang sudah tidak berlaku tersebut," kata Erwin kepada Katadata.co.id, Selasa (5/12).

Jika uang lama itu dianggap sebagai benda bernilai yang bisa dikoleksi, maka uang tersebut bisa dilihat sebagai barang yang diperjualbelikan.

"Yang harganya bisa naik atau turun tergantung supply dan demand," ujar Erwin.

Misalnya, salah satu lapak di Shopee, Assamble Store Official, menjual uang logam tersebut seharga Rp 15 juta. Sementara, Keundi Shop asal Bogor, bahkan menjual uang lama ini senilai Rp 20 juta.

Sementara lapak lain, Timbobeuty menjual uang ini dengan harga lebih tinggi yakni Rp 35 juta. Lapak asal Jakarta Timur ini, masih menyisakan dua koin untuk dijual.

Selain di Shopee, penjualan uang lama ini, juga tersedia di Tokopedia. Toko online Fresco Store menjual koin tahun emisi 1996 ini bahkan hingga mencapai angka Rp 100 juta.

Sebagai informasi, BI mencabut peredaran uang lama tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

BI menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang lama tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Bagi masyarakat yang memiliki uang logam yang kini sudah tak berlaku, dapat menukarkan uang lama tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi," tulis BI dikutip pada Senin (4/12).

Layanan penukaran uang lama ini dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan lebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...