Erick Thohir Bakal Serahkan Kasus 2 Dana Pensiun ke Kejagung Bulan Ini

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 Desember 2023, 15:27
Ilustrasi Erick Thohir.
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/wpa/nym.
Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan berkas berisi kinerja BUMN saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Kementerian BUMN tahun 2023 dan rencana aksi pembinaan BUMN tahun 2024.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan ada dua kasus dana pensiun yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember 2023.  Erick menyebut temuan pada dua dana pensiun yang bermasalah ini merupakan salah satu dari upaya bersih-bersih BUMN serta penelusuran dugaan korupsi pada dana pensiun BUMN.

"Sektornya apa, tunggu (pengumuman) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saya tidak boleh mendahului," kata Erick ketika ditemui di Jakarta, dikutip Selasa (5/12). 

Erick Thohir sebelumnya pernah menyerahkan perkara dugaan penyelewengan dana pensiun di empat perusahaan BUMN ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/10). Dugaan itu diperoleh dari hasil telaah audit dana pensiun BUMN yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Karena itu, awalnya kami lakukan terhadap empat dana pensiun, ada Inhutani, ada PTPN, ada Angkasa Pura I, dan tentu juga ID Food," kata Erick dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Berdasarkan hasil audit BPKP dan Kejaksaan Agung, ditemukan perhitungan sementara kerugian negara sebesar Rp 300 miliar. Pada kesempatan yang sama Erick mengatakan mayoritas pengelolaan dana pensiun oleh BUMN bermasalah.

"Dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN itu, 70% sakit, 34 bisa dinyatakan tidak sehat," kata Erick.

Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya melakukan pengawasan khusus terhadap 12 dana pensiun atau dapen. Tujuh di antaranya merupakan dapen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Meski begitu, Ogi menegaskan 12 dana pensiun itu tersebut masih membayarkan manfaatnya. “Jadi, manfaat pensiunnya masih bisa dibayarkan, meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023 secara virtual, Senin (4/12).

Berdasarkan data OJK per September 2023, dana pensiun BUMN maupun non-BUMN yang memiliki kategori pendanaan tingkat satu atau sehat (fully funded) mencapai 59 perusahaan atau 42% dari total industri. 

Dana pensiun yang berada di kategori pendanaan tingkat dua mencapai 34 perusahaan atau 25% dari total industri. Kategori pendanaan dua ini berarti perusahaan dapat memenuhi solvabilitas jangka pendek tetapi tidak dapat memenuhi bunga aktuaria dalam jangka panjang.

Untuk dana pensiun yang berada dalam kategori pendanaan tingkat tiga ada 45 perusahaan atau 33% dari total industri. Perusahaan yang berada dalam kategori tingkat tiga ini belum mampu memenuhi solvabilitas maupun bunga aktuaria jangka pendek dan jangka panjang.

Ogi mengatakan OJK menghormati hasil audit BPKP yang akan ditindaklanjuti Kementerian BUMN ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut. "Kami menghormati proses tersebut. OJK akan berkoordinasi mengenai program restrukturisasi dapen milik BUMN," ujarnya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...