OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027, Berikut Isinya

Syahrizal Sidik
13 Desember 2023, 09:28
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027, Berikut Isinya
ANTARA FOTO/Humas OJK/YU
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan sambutan saat peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/23). Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027. Peta Jalan tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.

Peta Jalan Pengawasan PEPK nantinya akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan, penciptaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berintegritas serta penguatan pelindungan konsumen yang lebih optimal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Peta Jalan Pengawasan PEPK mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan dalam penguatan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen. Hal ini merupakan upaya OJK untuk melaporkan pencapaian serta akuntabilitas kebijakan dan program kerjanya.

“Kami berharap dari apa yang sudah diamanatkan UU PPSK bisa semakin mengoptimalkan, mengembangkan, memperkuat sektor jasa keuangan bagi perekonomian Indonesia dan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk melindungi konsumen dan masyarakat yang pada gilirannya memberikan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan yang dapat menjaga pertumbuhan ekonomi kita ke depan,” kata Mahendra, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/12).

Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Peta Jalan ini diterbitkan dengan tujuan agar peningkatan literasi dan inklusi keuangan tidak hanya memperkenalkan produk/layanan keuangan, melainkan lebih mengarah pada mendukung financial wellbeing dan financial resilience konsumen. 

Hal ini melibatkan pendalaman penggunaan produk/layanan keuangan (financial deepening) dan perluasan aksesibilitas layanan keuangan yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan target peningkatan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Friderica berharap, Peta Jalan dapat meningkatkan kualitas implementasi pengawasan market conduct dan penerapan prinsip pelindungan konsumen dari pelaku industri di sektor jasa keuangan, mengingat masih terdapat kelemahan dalam implementasinya.

Dalam penjelasannya, Friderica menegaskan bahwa Peta Jalan telah menetapkan sasaran dari berbagai segmen masyarakat sebagai prioritas program literasi dan inklusi keuangan, di antaranya fokus pada masyarakat disabilitas. “Prinsip kita dalam melakukan edukasi dan literasi keuangan adalah no one left behind,” kata Friderica.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...