0,4% Nasabah Jiwasraya Tak Ikuti Restrukturisasi, Tuntut Uang Kembali
Pendaftaran program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya akan berakhir sebelum 31 Desember 2023. Namun, masih ada 0,4% nasabah yang teguh pada pendiriannya untuk menolak restrukturisasi dan meminta uangnya dikembalikan.
Pengacara OC Kaligis, yang juga salah satu nasabah Jiwasraya, menolak restrukturisasi dan meminta agar seluruh uangnya yang ada di Jiwasraya dapat dikembalikan. "Kalau (ikut) restrukturisasi, dipotong 50% dan dicicil lima tahun tanpa bunga. Itu kan perampokan," kata OC Kaligis saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (21/12).
Pria yang juga dikenal sebagai pengacara kondang itu menyebut uangnya yang berada di Jiwasraya mencapai Rp 30 miliar. Dia menjelaskan, seharusnya Jiwasraya membayar bunga 1% per bulan seperti pada putusan pengadilan saat itu. "Tapi saya tidak meminta bunganya, saya minta uang saya saja yang kembali," ujar OC Kaligis.
Nasabah lainnya, Harry, menilai restrukturisasi Jiwasraya tidak berpihak kepada korban. Aset yang dimiliki Jiwasraya seharusnya dapat menutupi kerugian nasabah. Menurut catatan keuangan perusahaan, aset Jiwasraya tercatat Rp 6,77 triliun per Maret 2023.
Nilainya jauh lebih besar dibandingkan dengan liabilitas nasabah yang menolak restrukturisasi, yang nilainya kurang dari Rp 500 miliar seperti yang dikatakan oleh Direktur IFG Hexana Tri Sasongko dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
"Mereka sebenarnya punya kemampuan bayar, tapi pertanyaannya adalah mereka ada itikad baik atau tidak," kata Harry.
Sebanyak 84% Liabilitas Polis Jiwasraya telah Direstrukturisasi
Sebelumnya, manajemen Jiwasraya menyebutkan dari 99,6% nasabah, sekitar 84% kewajiban atau liabilitas polis telah direstrukturisasi. Liabilitas ini dialihkan ke entitas baru, IFG Life, untuk melanjutkan pemberian manfaat polis bersama dengan aset Jiwasraya.
"Kami berharap upaya ini dimaknai sebagai ikhtiar sekaligus itikad baik dari pemerintah bersama manajemen Jiwasraya untuk bisa menyelamatkan seluruh pemegang polis Jiwasraya," kata Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal, seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/12).
Lutfi menuturkan, pihaknya masih membuka kesempatan bagi para pemegang polis yang belum mengikuti program Restrukturisasi Jiwasraya untuk dapat segera mendaftar sebelum 31 Desember 2023.
Dia mengatakan jika pemegang polis tetap menolak maka polisnya akan tetap berada di Jiwasraya dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.