LPS Tindak Tegas Eks Dirut BPR Citama yang Ajukan Kredit Fiktif
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari atau BPR Citama. Mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif dalam kurun waktu Januari 2011 sampai Maret 2015.
“Akibat fraud yang dilakukan mantan Dirut BPR Citama, menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Desember 2015,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, dalam keterangan resminya, Rabu (27/12).
Mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu setelah proses pemeriksaan perkara maka pada 15 November 2023.
Dimas menjelaskan pemalsuan dilakukan dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi maupun rekening bank. Oleh sebab itu, eks Dirut BPR Citama dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Dirinya menyebut jika kuasa hukum terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dimas juga mengatakan jika LPS telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali. Hal ini ermasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai Bank dan menikmati hasil fraud tersebut.
“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang melakukan kejahatan," sebutnya.
LPS berharap para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian. Serta dapat melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia.