Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha: Tim Likuidasi Belum Laporkan Neraca

Patricia Yashinta Desy Abigail
8 Januari 2024, 20:14
Nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melakukan unjuk rasa di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Senin (8/1). Mereka mengajukan tiga tuntutan kepada OJK.
Katadata/Patricia Yashinta Abigail
Nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melakukan unjuk rasa di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Senin (8/1). Mereka mengajukan tiga tuntutan kepada OJK.
Button AI Summarize

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) hingga kini belum mengumumkan neraca penutupan terbaru. Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Nasabah Korban Gagal Bayar Wanaartha Benny Wulur.

Benny Wulur mengatakan, kasus Wanaartha seolah-olah diberikan perlakuan istimewa jika dibandingkan dengan kasus kejahatan asuransi lainnya. Ia menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak serius memberikan peringatan atau gencar mengupayakan agar pemilik Wanaartha, yakni Evelina Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka ditangkap.

"Pemilik Wanaartha sama sekali tidak ada komitmen dan diduga kuat sedang hidup bermewah-mewahan di luar negeri, tidak ada upaya dari  OJK untuk mengeluarkan perintah tertulis untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan," kata Benny kepada Katadata.co.id, di Jakarta, Senin (8/1).

Benny menilai fungsi OJK dalam pengawasan masih tergolong lemah. Menurutnya, OJK sangat terlambat untuk mencabut izin Wanaartha sebelum kerugian nasabah ditafsir mencapai hampir Rp 16 triliun. Seharusnya, OJK sudah mencium gelagat Wanaartha yang sakit, saat kerugian masih sekitar Rp 300 miliar sampai Rp 500 miliar.

Selain itu, dirinya juga menyayangkan Tim Likuidasi Wanaartha yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan yang berstatus buron. Benny juga menduga Tim Likuidasi Wanaartha tersebut tidak memiliki sertifikasi sebagai likuidator.

"Pada akhirnya, mereka (tim likuidasi) sungkan untuk menarik aset-aset Wanaarta. Akhirnya, nasabah yang dirugikan. Sampai saat ini neraca penutupan juga belum ada sampai sekarang," tutur Benny. 

Katadata.co.id telah berusaha untuk menghubungi Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal. Namun, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan hingga berita ini diturunkan. 

Dia berharap OJK bisa menjalankan fungsinya dan dapat berpihak kepada nasabah Wanaartha yang belum mendapatkan kepastian. Ia ingin agar nasabah-nasabah Wanaartha bisa bertemu dengan petinggi OJK, seperti Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dan Ketua OJK Mahendra Siregar.

"Banyak juga yang dari luar kota yang jauh-jauh hadir, sudah habis ongkos ya untuk diperbolehkan masuk bertemu dengan kepala komisioner OJK," katanya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...