Ombudsman Sebut Restrukturisasi Jiwasraya Tidak Berkeadilan

Patricia Yashinta Desy Abigail
10 Januari 2024, 16:33
Ombudsman Sebut Restrukturisasi Jiwasraya Tidak Berkeadilan
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ombudsman mendukung nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ingin memperjuangkan hak pengembalian dana. Ombudsman menilai restrkturisasi Jiwasraya merupakan salah satu contoh tata kelola yang buruk dan tidak berkeadilan. 

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan Jiwasraya tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini. Menurutnya, ada proses pelayanan publik yang buruk sebelum peristiwa ini terjadi.

Yeka menjelaskan, pemerintah memang telah mengakhiri program restrukturisasi Jiwasraya pada akhir 2023 lalu. Namun, pengadilan hukum juga diberikan kewenangan untuk memutuskan guna memberikan rasa keadilan kepada para nasabah yang ingin uangnya kembali tanpa mengikuti restrukturisasi.

"Ini kan persoalannya sederhana. Pengadilan sudah memutuskan Jiwasraya harus membayar, ya tunaikan dong," kata Yeka ketika ditemui Katadata.co.id, Rabu (10/1).

Yeka juga menyebut terdapat 900 nasabah yang saat ini menolak mengikuti restrukturisasi. Alasan nasabah memilih tidak mengikuti restrukturisasi karena merasa keberatan jika klaim yang dikembalikan tidak mencapai 100%. Pasalnya, dalam restrukturisasi itu pengembalian dana memang tidak seluruhnya dibayarkan dan ada perjanjian pemotongan dalam setiap restrukturisasi.

Yeka juga menilai pemotongan akibat restrukturisasi merupakan salah satu tanggung jawab yang tidak tuntas. "Itu tidak tuntas, ini contoh yang tata kelola yang buruk. Pemotongan [restrukturisasi] buruk sekali, kasihan masyarakat tidak salah apa-apa," tutur Yeka.

Dirinya juga menyatakan jika manajemen Jiwasraya saat ini sedang mengalami kesulitan. Kemungkinan beratnya Jiwasraya membayar ganti rugi kepada nasabah yang melolak restrukturisasi berkaitan dengan arus kas perusahaan. Selain itu, adanya kekhawatiran melonjaknya jumlah yang harus dibayarkan. 

"Tapi, Ombusman melihat yang jelas, restrukturisasi tidak berkeadilan. Contoh yang buruk dalam tata kelola," sebut Yeka.

Dalam kesempatan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menantikan rencana tindak dan rencana aksi yang akan dilakukan setelah restrukturisasi pemegang polis Jiwasraya kepada IFG Life berakhir pada Desember 2023 lalu. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sebanyak 99,5% nasbah Jiwasraya setuju polisnya dialihkan kepada IFG. “Masih terdapat polis nasabah yang menolak restrukturisasi 0,49%, jumlahnya kira kira klaimnya Rp 187 miliar,” ucap Ogi, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Selasa (9/1).

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan terkait nasib 0,3% nasabah yang belum setuju dengan skema restrukturisasi, Kementerian BUMN dan Jiwasraya terus melakukan upaya pendekatan.

 “Ada 0,3% nasabah yang belum setuju, kita terus melakukan pembicaraan, siapa tahu nanti setuju. Ini masalah komunikasi saja, tetap berusaha engange,” ucap Tiko pada Jumat (29/12) di Jakarta. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...