OJK Dukung Percepatan Penyelesaian Restrukturisasi Nasabah Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut langkah restrukturisasi dan pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada IFG Life merupakan pilihan yang lebih baik bagi para pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mendukung upaya yang dilakukan seluruh pihak untuk mempercepat penyelesaian transfer polis Jiwasraya ke IFG Life.
Ogi menyebut Jiwasraya sebelumnya telah menyampaikan rencana tindak kepada OJK berisi rencana penyelesaian pengalihan polis ke IFG Life. Polis-polis yang dialihkan berasal dari para pemegang polis yang menyetujui skema restrukturisasi dan transfer polis.
"Polis yang dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai hasil restrukturisasi. Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo pun akan dibayarkan sesuai jadwal yang tercantum dalam polis," kata Ogi, Rabu (10/1), dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain terdapat pula opsi untuk tetap berada di Jiwasraya, dengan catatan bahwa kondisi keuangan Jiwasraya defisit. OJK juga telah meminta pemegang saham dan manajemen Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah transfer polis dan jika masih terdapat mereka yang menolak restrukturisasi.
"Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 99,5% pemegang polis telah setuju untuk melakukan restrukturisasi. Adapun, sebanyak 0,49% masih menolak restrukturisasi dengan nilai klaim sekitar Rp 187 miliar," sebut Ogi.
Menurut rencana tindak yang disampaikan ke OJK, kata Ogi, terdapat penambahan modal dari IFG dan fundraising IFG untuk mempercepat penyelesaian pengalihan polis-polis yang telah menyetujui restrukturisasi. Masih terdapat satu tahap pendanaan lagi ke IFG Life, yang menunggu penanaman modal negara (PMN) pada 2024 dengan perkiraan nilai Rp 3,56 triliun.
Pada kesempatan terpisah, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan langkah restrukturisasi Jiwasraya tidak berkeadilan.Dirinya menilai pemotongan nilai klaim akibat restrukturisasi merupakan salah satu tanggung jawab yang tidak tuntas.
"Itu tidak tuntas, ini contoh yang tata kelola yang buruk. Pemotongan [restrukturisasi] buruk sekali, kasihan masyarakat tidak salah apa-apa," tutur Yeka ketika ditemui Katadata.co.id, Rabu (10/1).
Yeka juga menegaskan jika Jiwasraya tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini. Menurutnya, ada proses pelayanan publik yang buruk sebelum peristiwa ini terjadi.
Dia mengatakan pemerintah memang telah mengakhiri program restrukturisasi Jiwasraya pada akhir 2023 lalu. Namun, pengadilan hukum juga diberikan kewenangan untuk memutuskan guna memberikan rasa keadilan kepada para nasabah yang ingin uangnya kembali tanpa mengikuti restrukturisasi.