Cak Imin Bahas Pajak Karbon di Debat Cawapres, Apa Itu?

Ferrika Lukmana Sari
23 Januari 2024, 04:58
Cak Imin
ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom.
Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan Hanif Dhakiri (tengah) saat jeda Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.
Button AI Summarize

Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berjanji akan mempercepat implementasi pajak karbon di Indonesia. Hal itu disampaikan saat memaparkan visi misi di Debat Cawapres pada Minggu (21/1) malam. 

Mulanya, ia menyinggung pemerintah yang belum serius dalam mendorong transisi energi. Hal itu tercermin dari target bauran energi baru terbarukan (EBT) yang diturunkan dari 23% menjadi 17% pada 2025.

Hal ini juga untuk menanggapi pernyataan Cawapres Gibran Rakabumi Raka terkait strateginya dalam mendorong stransisi energi hijau. Salah satunya dengan mengedepankan teknologi carbon storage and capture. 

Cak Imin mengatakan, yang paling penting dipersiapkan adalah energi baru dan terbarukan. Dia juga menyoroti implementasi pajak karbon yang ditunda dari tahun 2022 menjadi 2025. Padahal seharusnya pajak karbon bisa segera diimplementasikan.

"Memang pajak karbon ini bukan satu-satunya, yang penting dipersiapkan adalah transisi energi baru dan terbarukan. Sayangnya, komitmen pemerintah saat ini tidak serius," kata dia.

Lalu, Apa Itu Pajak Karbon?

Pajak karbon atau carbon tax adalah pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon, seperti produk olahan minyak bumi, gas bumi dan batu bara.

Penerapan pajak karbon ini seharusnya dilaksanakan pada 1 Juli 2022 kemudian ditunda menjadi 2025. Dengan alasan ketidakapastian ekonomi, kesiapan pelaku industri hingga memastikan implementasi berjalan baik. Sementara bursa karbon sudah lebih dulu diluncurkan pada 26 September 2023.

Walau diundur tujuannya tetap tetap sama. Pemerintah ingin mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca. Sehingga dapat mengurangi pemanasan global dan mengendalikan perubahan iklim, serta meningkatkan pendapatan pajak pemerintah dan meningkatkan efisiensi energi bagi konsumen serta bisnis.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kehadiran pajak karbon diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Pengenaan pajak karbon di Indonesia akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia," kata Febrio pada April 2022 lalu.

Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...