Tim Likuidasi Umumkan Pembubaran Asuransi Jiwa Prolife

Patricia Yashinta Desy Abigail
24 Januari 2024, 17:20
Tim Likuidasi Umumkan Pembubaran Asuransi Jiwa Prolife
Dokumentasi Perseroan
Button AI Summarize

Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang sebelumnya bernama Asuransi Jiwa Indosurya Sukses menyampaikan pembubaran perusahaan yang berdiri pada 2012 tersebut.

Pemberitahuan itu berdasarkan keputusan di luar Rapat Umum Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Prolife Indonesia.

Melansir keterangan resminya, pembubaran ini berlaku pada 2 November 2023 dan telah menunjuk tim likuidasinya pada 11 Oktober 2023 berdasarkan surat keputusan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) S-249/PD.12/2023.

"Maka diumumkan kepada seluruh kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, jika perseroan telah dibubarkan berdasarkan Surat Salinan Keputusan OJK nomor KEP-77/D.05/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia," tulis pengumuman tersebut, Rabu (24/1).

OJK dalam keputusannya menyetujui tim likuidasi yakni Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat. Tim likuidasi juga mengimbau kepada pihak yang memiliki tagihan untuk diajukan dengan bukti pendukung.

Pengajuan tagihan dalam waktu 60 hari sejak pengumuan ke kantor sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Adapun alamat tersebut berlokasi di Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E, Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, keputusan ini hasil dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Sebab dalam periode pengawasan khusus, Prolife tak berhasil mengatasi masalah yang dihadapinya.

“Pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi dalam rilis resmi, Jumat (3/10).

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada Prolife. Tindakan ini diambil karena Prolife tidak dapat memenuhi persyaratan minimum terkait solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. OJK juga memberi kesempatan kepada Prolife untuk mengatasi SPKU dengan persyaratan penyusunan rencana penyehatan keuangan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...