Bank di Mojokerto Bangkrut, LPS Proses Pembayaran Simpanan Nasabah

Image title
Oleh Antara
27 Januari 2024, 15:29
LPS, bank, pembayaran nasabah
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Ilustrasi.
Button AI Summarize

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan atas pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho. BPRS tersebut berlokasi di Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 26 Januari 2024.

"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas, di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Adapun pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Menurut dia, nasabah dapat melihat status simpanannya di Kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto atau melalui website LPS www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto.

Sementara itu, pembayaran cicilan atau pelunasan debitur pinjaman di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto  dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...