Sri Mulyani Kembali Berikan Insentif PPN DTP untuk Sektor Perumahan
Untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan, tahun ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Saturan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
"Dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 120/2023, perlu untuk dilanjutkan pada 2024," bunyi pertimbangan PMK 7/2024, dikutip Selasa (20/2).
Berdasarkan Pasal 3 PMK 7/2024, disebutkan bahwa PPN terutang yang ditanggung pemerintah, adalah pajak pertambahan nilai atas penyerahan yang terjadi saat penandatanganan akta jual beli. Selain itu, PPN DTP juga diberlakukan saat penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas.
Insentif ini berlaku ketika penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk penggunaan rumah siap huni. Penyerahan hak yang dimaksud, dibuktikan dengan berita acara serah terima atau BAST, pada 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Sebagai informasi, BAST harus memuat nama dan NPWP pengusaha kena pajak (PKP) penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima, dan nomor berita acara serah terima.
PKP yang melakukan penyerahan rumah melalui Sistem Informasi Kumpulan Pengembang atau SiKumbang, wajib mendaftarkan BAST pada akhir bulan setelah dilakukannya serah terima. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), juga harus menyampaikan data BAST dan kode identitas rumah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Syarat untuk Memperoleh Insentif PPN DTP
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat memanfaatkan insentif PPN DTP. Dua syarat yang dimaksud, antara lain harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar, dan rumah baru dalam kondisi siap huni.
Dalam PMK 7/2024 juga diatur terkait besaran PPN DTP, yakni sebesar 100% untuk penyerahan rumah pada periode 1 Januari-20 Juni 2024. Insentif ini diberikan dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara untuk transaksi penyerahan rumah yang dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN terutang dari DPP hingga Rp 2 miliar dengan harga jual paling besar Rp 5 miliar.
Patut diingat, PPN DTP ini bisa digunakan untuk setiap satu orang atas perolehan satu satuan rumah tapak atau rumah susun. Selain itu, orang yang telah memanfaatkan insentif PPN sebelum pemberlakuan PMK 120/2023 tahun lalu, dapat memanfaatkan insentif yang diberikan melalui PMK 7/2024.
"Orang pribadi yang sudah memanfaatkan insentif PPN rumah DTP yang tertera pada PMK 120/2023, tetapi masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024, juga dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 atas sisa pembayaran yang terutang PPN tersebut," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 7/2024.
Sementara, orang pribadi yang sudah mendapatkan atau memanfaatkan insentif PPN DTP rumah berdasarkan PMK 120/2023, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024, untuk pembelian rumah yang lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 7/2024.
Rumah yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, juga tidak dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024.