Sri Mulyani Kembali Berikan Insentif PPN DTP untuk Sektor Perumahan

Ferrika Lukmana Sari
20 Februari 2024, 18:24
PPN
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah menyalurkan pembiayaan perumahan sebanyak total 5,2 juta unit sepanjang 74 tahun berdiri dan sekitar 4,05 juta unitnya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui fasilitas KPR subsidi.
Button AI Summarize

Untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan, tahun ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP.

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Saturan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

"Dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 120/2023, perlu untuk dilanjutkan pada 2024," bunyi pertimbangan PMK 7/2024, dikutip Selasa (20/2).

Berdasarkan Pasal 3 PMK 7/2024, disebutkan bahwa PPN terutang yang ditanggung pemerintah, adalah pajak pertambahan nilai atas penyerahan yang terjadi saat penandatanganan akta jual beli. Selain itu, PPN DTP juga diberlakukan saat penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Insentif ini berlaku ketika penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk penggunaan rumah siap huni. Penyerahan hak yang dimaksud, dibuktikan dengan berita acara serah terima atau BAST, pada 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Sebagai informasi, BAST harus memuat nama dan NPWP pengusaha kena pajak (PKP) penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima, dan nomor berita acara serah terima.

PKP yang melakukan penyerahan rumah melalui Sistem Informasi Kumpulan Pengembang atau SiKumbang, wajib mendaftarkan BAST pada akhir bulan setelah dilakukannya serah terima. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), juga harus menyampaikan data BAST dan kode identitas rumah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...