BTN Beri Penjelasan Soal Rencana Merger dengan Bank Muamalat
PT Bank Tabungan Negara Indonesia Tbk (BBTN) merespons terkait pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir atas rencana merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat Indonesia.
Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando mengatakan, pernyataan Erick Thohir terkait rencana merger Bank BTN dan Bank Muamalat merupakan domain pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Bank BTN.
"Bank BTN akan tunduk dan patuh pada usulan ataupun keputusan pemegang saham mayoritas," kata Ramon dalam keterangan resminya, Rabu (21/2).
BTN menjelaskan perseroan memang memiliki beberapa opsi dalam proses spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah atau BUS. Salah satunya yakni dengan melakukan penjajakan pada beberapa bank umum syariah yang ada.
Selain itu, Bank BTN juga menjelaskan jika pemisahan bisnis UUS merupakan rencana strategis perusahaan pada 2021-2025. Seiring dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dikatakan jika bank umum konvensional yang meemiliki UUS dengan total nilai aset mencapai 50% dari total aset BUK atau maksimal Rp 50 triliun wajib melakukan spin off. Serta wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama dua tahun.
"Sebagaimana laporan keuangan BTN per 21 Desember 2023, aset UUS Bank BTN mencapai Rp 54,3 triliun, dengan demikian UUS BTN memenuhi syarat untuk melakukan spin off," sebutnya.
Ramon menyampaikan Bank BTN telah menandatangani non disclosure agreement atau NDA dengan calon penerima investasi atau investee. Dalam hal ini sedang berada pada tahap uji tuntas atau due diligence dengan calon investee tersebut. Selain itu, dirinya juga menyebut jika BTN masih dalam fase awal proses melakukan tahapan spin off UUS.
Oleh karena itu, untuk dampak keuangan dan operasional masih dalam proses kajian. Serta akan memperhatikan hasil atas proses due diligence. Perusahaan memproyeksikan dampak atas spin off UUS memberikan nilai tambah baik dari sisi keuangan maupun operasional bagi perusahaan.
Selain itu, Ramon menjelaskan jika permohonan izin atau persetujuan pemisahan UUS akan dilakukan perseroan paling lama dua tahun. Hal ini berdasarkan laporan keeuangan perseroan per 31 Desember 2023 yang dipublikasikan pada 12 Februari 2024. Lalu tetap memperhatikan usulan dari pemegang saham.