Perkuat Sistem Keuangan, OJK Luncurkan POJK Tata Kelola Bank Syariah

Nur Hana Putri Nabila
6 Maret 2024, 12:34
Perkuat Sistem Keuangan, OJK Luncurkan POJK Tata Kelola Bank Syariah
ANTARA FOTO/Humas OJK/YU
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan sambutan saat peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/23). Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan. Salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan. 

“Semua pihak, pemegang saham perseroan, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini,” kata Mahendra dalam keterangan resmi, Rabu (6/3). 

Adapun peluncuran tersebut demi mendorong tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik atas penerapan prinsip syariah di bidang perbankan. Selain itu, POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Dengan demikian, peraturan yang baru lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Diharapkan hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, kapasitas dan budaya sumber daya manusia, serta orientasi bisnis bank syariah.

Selain itu, POJK tersebut juga mengatur penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS. Di antaranya penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit internal syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyebut OJK terus mengakselerasi perkembangan perbankan syariah. Hal itu demi meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan. 

“Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya,” kata Dian. 

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing. Serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...