Sri Mulyani Lapor Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun di LPEI, Ini Respons OJK

Ferrika Lukmana Sari
20 Maret 2024, 08:33
LPEI
Katadata/Agustiyanti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan dugaan korupsi di LPEI.
Button AI Summarize

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan adanya dugaan kecurangan atau fraud terkait fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diberikan kepada sejumlah debitur. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada Senin (18/3).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyelesaian kredit bermasalah di LPEI melalui jalur hukum dengan menggandeng Kejaksaan Agung.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, upaya Kemenkeu merupakan suatu langkah strategis untuk menyelesaikan kredit bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya kepada LPEI.

"OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI," kata Agusman dalam keterangan resmi dikutip Rabu (20/3).

Sebagai lembaga di bawah pembinaan Kemenkeu, LPEI merupakan lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan khusus berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki negara.

"LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Agusman.

Indikasi Kredit Macet di Sejumlah Debitur

Sri Mulyani telah mencium adanya dugaan fraud dalam penyaluran kredit LPEI di sejumlah debitur. Sebab, kredit macet LPEI meningkat dan memengaruhi kinerja keuangan perusahaan.

“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...