BTN Buka Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Perumahan
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) buka suara soal terseretnya perusahaan atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian fasilitas Kredit Yasa Griya dan Kredit Pemilikan Lahan kepada PT Asisya Catur Persada.
Direktur Utama BTN Nixon L.P.Napitupulu mengatakan, pihaknya akan menghormati proses pemeriksaan. Dugaan tindak pidana korupsi ini tercium oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tercantum dalam laporan kinerja 2023 Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Nixon menjelaskan jika dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Yasa Griya dan Kredit Pemilikan Lahan terjadi pada 2018. Dia menyebut jika pemberian kredit ke perusahaan Rp 6 miliar dan saat ini oustanding-nya hanya tersisa Rp 1,5 miliar.
"Terus terang saya belum mengerti pasal korupsinya. Kami yang pasti cari penyelesaian hukum. Kemudian kedua kami hormati proses pemeriksaannya," kata Nixon ketika ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (21/3).
Bank pelat merah ini memang sebelumnya juga terseret kasus kejahatan perbankan yang dilakukan oknum karyawan berinisial SCP dan ASW. Diberitakan sebelumnya, jika keduanya melakukan penipuan dengan cara menawarkan bunga pinjaman yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Manajemen Bank BTN menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Bahkan, perusahaan siap mengganti kerugian yang dialami nasabah akibat kejahatan yang dilakukan kedua oknum Bank BTN itu.
Direktur Distribution & Funding Bank BTN, Jasmin, mengatakan jika ada oknum pegawai Bank BTN terindikasi melakukan praktik penyimpangan atau fraud dan terbukti secara hukum, perusahaan akan menindak secara tegas.
"Bank BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum serta tidak akan melindungi pihak manapun yang terbukti terlibat dan akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum," kata Jasmin saat itu.