OJK Jatuhkan Sanksi 89 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 89 sanksi administratif terhadap lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan dan dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, Ogi Prastomiyono merinci, sanksi tersebut secara rinci terdiri dari 56 sanksi peringatan atau teguran dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan maupun teguran.
Ogi menyebut, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan. Penyelesaian tersebut melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi.
"Tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun," tuturnya, dalam konferensi pers RDK bulanan OJK, dikutip Rabu (3/4).
Selain itu, Ogi juga memaparkan aset industri asuransi di Februari 2024 mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08% secara tahunan (year on year/yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1.106,97 triliun.
Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 909,77 triliun atau naik 2,47% yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di Februari 2024 mencapai Rp 60,84 triliun, atau naik 10,88% yoy.
Jumlah ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45% yoy per Februari 2024 dengan nilai sebesar Rp 30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 22,53% yoy dengan nilai sebesar Rp 30,07 triliun.