Kemenkeu Salurkan Rp 40,77 Triliun untuk THR

Dini Pramita
11 April 2024, 08:41
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun unt
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp40,77 triliun per 9 April 2024.

Dalam keterangannya, Deni menjelaskan penyaluran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri telah mencapai Rp 15,90 triliun untuk 2.130.870 pegawai/personil. “Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.206 (99,97%) dari 13.210 satker,” kata dia mengutip Antara, Kamis (11/4/2024).

Ia mengatakan seluruh kementerian/lembaga (K/L) telah mengajukan THR, tepatnya sebanyak 84 K/L. Sementara pembayaran THR pensiunan tercatat sebesar Rp 11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan atau setara dengan 99,76%. Sedangkan untuk THR ASN daerah, jumlah yang tersalurkan sebesar Rp 13,54 triliun.

Adapun sesuai dengan regulasi, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100% untuk ASN daerah.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100% tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Ia mengatakan pemerintah menganggarkan  sebesar Rp 48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024, naik Rp 18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...