Cegah Pencucian Uang, Industri Kripto Diawasi dengan Ketat

Hari Widowati
18 April 2024, 12:58
Ilustrasi mata uang kripto
Unsplash/Executium
Ilustrasi mata uang kripto
Button AI Summarize

Pelaku industri kripto menilai Indonesia memiliki regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap industri kripto sehingga mampu mencegah modus-modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memanfaatkan aset digital ini. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) juga menyebut teknologi blockchain justru memberikan transparansi lebih besar untuk melacak transaksi yang mencurigakan.

Kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan aset kripto dalam TPPU diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pola baru berbasis teknologi dalam TPPU, seperti penggunaan mata uang kripto dan NFT perlu diwaspadai. Data Crypto Crime Report menemukan indikasi pencucian uang melalui aset kripto secara global sebesar US$8,6 miliar pada 2022 atau setara Rp 139 triliun.

Wakil ASPAKRINDO yang juga CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan walaupun aset kripto seringkali dikaitkan dengan TPPU, teknologi blockchain justru memungkinkan transparansi yang lebih besar dan kemudahan dalam pelacakan transaksi yang mencurigakan. "Blockchain menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil," ujar Yudhono dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4).

Meski begitu, ia meminta masyarakat tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan aset kripto. Ia mengapresiasi terbitnya Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang.

Ia menyebut Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam memperketat regulasi dan pengawasan terhadap industri kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerapkan berbagai kebijakan, misalnya proses Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang wajib dilaksanakan oleh semua pelaku usaha bursa kripto yang terdaftar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...