OJK Cabut Izin BPR Bank Jepara Artha di Jateng, Ini Alasannya

Nur Hana Putri Nabila
22 Mei 2024, 09:42
bank, ojk, bpr
Fauza Syahputra|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha merupakan bagian dari tindakan pengawasan oleh OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

 Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena tidak sehat.  Selanjutnya, pada 30 April 2024, OJK mengubah status PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) menjadi pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Hal itu usai OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR dan Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas.

 “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 29 Desember 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (21/5). 

 Namun, Direksi dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak mampu melakukan penyehatan BPR. Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Bank Jepara dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.

 Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 “OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas OJK.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...