OJK Cabut Izin Usaha 12 BPR Bermasalah Sejak Awal 2024, Siapa Saja?

Syahrizal Sidik
22 Mei 2024, 16:22
OJK Cabut Izin Usaha 12 BPR Bermasalah Sejak Awal 2024, Siapa Saja?
Fauza Syahputra|Katadata
Dua orang pegawai berjalan di luar gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pencabutan izin usaha BPR Bank Jepara Artha di Jepara, Jawa Tengah oleh Otoritas Jasa Keuangan kian menambah daftar BPR bermasalah yang bangkrut. Tercatat, sejak awal tahun ini sebanyak 12 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut OJK. 

BPR ini dicabut izin usahanya oleh regulator setelah berada dalam status pengawasan bank dalam penyehatan sejak 13 Desember 2023 lalu. Kemudian, sejak 30 April 2023, OJK mengubah status PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) menjadi pengawasan Bank Dalam Resolusi.

OJK telah memberikan waktu bagi direksi maupun pemilik modal BPR tersebut untuk melakukan penyehatan BPR dengan mengatasi masalah batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas. Namun, perusahaan tidak mampu memenuhinya. 

Seperti ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae sebelumnya, masalah akut dialami BPR bermasalah berkutat pada isu likuiditas dan manajemen risiko. 

Karenanya, penutupan BPR ataupun BPRS karena perusahaan secara prinsip tidak lagi memungkinan untuk diselamatkan lagi akibat dari fraud maupun kelemahan keuangan yang signifikan.

OJK memastikan akan terus melakukan upaya bersih-bersih terhadap BPR bermasalah ini. Tidaklah mengherankan sejak 2021, jumlah BPR/BPRS makin menyusut jumlahnya dari 1.623 menjadi tinggal 1.566 unit hingga Maret 2024. 

Dian menyebut hingga kini pertumbuhan kredit BPK/BPRS sekitar 9,4% dan pertumbuhan aset 7,34%. Artinya pertumbuhan ini memperlihatkan ketahanan permodalan BPR/BPRS tentunya disokong penguatan pengelola keuangan dan manajemen risiko. 

"Jadi sebetulnya konsolidasi memperkuat ketahanan serta nilai tambah BPR dan BPRS terhadap masyarakat serta perekonomian akan semakin meningkat," ucap Dian.

Berikut BPR dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah/ BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sejak awal tahun ini:

  1. Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma
  2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto
  3. Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia
  4. Bank Perkreditan Rakyat Pasar Bhakti
  5. Bank Perkreditan Rakyat Purworejo
  6. Bank Perkreditan Rakyat EDCash
  7. Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
  8. Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara
  9. Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Nugraha
  10. Bank Perkreditan Rakyat Saka Dana Mulia 
  11. Bank Perkreditan Rakyat Dananta 
  12. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...