OJK Beri Restu Bank BTPN Jadi Bank Kustodian

Nur Hana Putri Nabila
28 Mei 2024, 11:26
BTPN
Arief Kamaludin|Katadata
PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap PT Bank BTPN Tbk (BTPN) menjadi bank kustodian untuk investor institusi dan perorangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Hal itu berdasarkan Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024, dan Dewan Komisioner OJK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-31/PM.02/2024 pada 7 Mei 2024 di Jakarta.

Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN, Nathan Christianto menyatakan bahwa Bank BTPN berkomitmen untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan dengan cara kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan. 

“Yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN termasuk layanan kustodian,“ tulis Nathan dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/5).  

Sebagai bank kustodian, kata Nathan, Bank BTPN akan melakukan berbagai transaksi terkait efek seperti saham, obligasi, dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana, serta mewakili pemegang rekening nasabahnya.

Tak hanya itu, Bank BTPN akan memberikan layanan mulai dari pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.

 Sejalan dengan hal itu, Nathan menyebut Bank BTPN juga berencana untuk menyediakan layanan kustodian bagi investor internasional melalui jaringan SMBC. Hal itu diharapkan dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Kemudian, Bank BTPN sebagai pionir bank digital di Indonesia melalui platform Jenius, layanan kustodian terbaru ini juga akan memanfaatkan kemampuan digital Jenius sebagai solusi keuangan sehari-hari dari Bank BTPN. 

“Salah satunya adalah dengan bekerja sama dengan agen penjual reksadana dan obligasi pemerintah,” tambahnya.   

 Dengan demikian, Bank BTPN siap untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk memprioritaskan keamanan dan efisiensi dalam operasional layanan kustodiannya, dengan mematuhi peraturan OJK terkait industri perbankan dan pasar modal. Kewajiban ini mencakup kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi konsumen, anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan senjata pemusnah massal. 

Nathan berharap layanan kustodian Bank BTPN akan membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat untuk melakukan investasi dengan lebih terarah sesuai dengan profil risiko yang inginkan. Dengan demikian, pertumbuhan investasi di pasar modal dapat berkelanjutan, yang akan turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara. 

“Ke depan, kami akan terus menghadirkan lebih banyak layanan finansial berarti dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...