LPS Kembali Tahan Tingkat Suku Bunga Penjaminan 4,25%
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan rupiah di bank umum sebesar 4,25% dan valuta asing sebesar 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya juga mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebesar 6,75%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku pada 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5).
Ia mengatakan suku bunga simpanan rupiah turun ke level 3,41%. Tak hanya itu, diharapkan ruang bagi perbankan untuk mengawal likuiditas terbuka sehingga tidak ada kenaikan suku bunga yang signifikan di tengah era suku bunga acuan tinggi. Kemudian pada periode yang sama suku bunga valas naik 11 basis poin (bps) ke level 2,12%.
"Mempertimbangkan suku bunga pasar, ekonomi, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan, mendukung sektor riil, memperkuat perbankan, maka rapat dewan komisioner LPS menetapkan mempertahankan tingkat suku bunga," kata Purbaya, Selasa (28/5).
Selain itu, Purbaya mengatakan kondisi likuiditas masih terkendali dan saat ini LPS fokus pada kondisi di dalam negeri. Dengan demikian tidak perlu untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP).
Sejalan dengan sikap The Fed, LPS akan senantiasa memperhatikan respons pasar domestik. Purbaya menyebut TBP merupakan batas atas suku bunga simpanan agar dijamin oleh LPS. Dengan demikian simpanan masyarakat akan diganti oleh LPS apabila terjadi penutupan pada bank nasabah.
"Kami imbau bank transparan terkait TBP saat ini," katanya.
Perlu diketahui, LPS mencatat saat ini sebanyak 99,94% rekening nasabah umum dijamin oleh LPS atau setara 573,99 juta akun. Sementara itu sebanyak 99,98% rekening BPR atau BPRS atau setara 18,32 juta akun masuk program penjaminan LPS.