Gaji Pekerja Bakal Dipotong Tapera, Bos LPS: Daya Beli Bisa Tertekan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merespons kebijakan pemerintah yang mulai mewajibkan semua pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah mulai 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut wacana kebijakan tersebut tidak terpengaruh kepada LPS. Pasalnya, kata Purbaya, gaji karyawan yang nantinya akan dipotong pun nantinya akan masuk sebagian sebagai premi LPS.
"Kalau untuk LPS kira-kira tidak banyak pengaruh karena akan dimasukin dipotong pun akan masuk ke bank juga. Lalu uangnya pada akhirnya masuk juga ke LPS," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta Selasa, (28/5).
Kendati demikian, Purbaya tak menampik daya beli masyarakat bisa tertekan jika kebijakan Tapera ini telah berjalan. Tak hanya itu, Ia menegaskan masyarakat kelas menegah ke bawah yang memiliki tabungan di bawah Rp 100 juta juga akan terdampak.
"Ya jelas pasti pengaruh. Jadi, disposable income-nya kan turun. Jadi, ya seandainya bisa akses uang itu nanti pun, masih nanti," tambahnya.
Purbaya berharap, uang yang nantinya akan dipotong dari iuran tersebut bisa diputar untuk meningkatkan prekonomian domestik. Namun dia menekankan pentingnya pengelolaan dana iuran Tapera tersebut secara optimal agar dampaknya bisa dirasakan positif oleh masyarakat.
“Kalau ekonominya bagus, kan masyarakatnya juga bagus," ucap Purbaya.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, dana tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru dalam siaran pers, dikutip Selasa (28/5).
Heru menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang baru ditetapkan presiden Joko Widodo merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Perubahan atas PP tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera atau tabungan perumahan rakyat adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Berdasarkan aturan tersebut, pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta. Dalam PP 21/2024, dijelaskan bahwa Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta, dimana dana bersangkutan merupakan keseluruhan dari himpunan simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya.