OJK Cabut Izin 12 BPR, LPS Kucurkan Rp 300 Miliar Bayar Klaim Nasabah

Nur Hana Putri Nabila
28 Mei 2024, 20:01
lps, bpr bangkrut,
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) melihat proses pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu di Kantor Cabang BRI Indramayu, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).
Button AI Summarize

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 300 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal Januari 2024.

OJK mencabut izin usaha ke-12 BPR tersebut karena tidak mampu melakukan penyehatan bank. Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa penyebab kebangkrutan 12 BPR tersebut termasuk kecurangan atau fraud dan masalah manajemen perusahaan.

"Dari total Rp 300 miliar, sebanyak Rp 278 miliar telah digunakan untuk membayar klaim nasabah dari 11 BPR yang bangkrut sejak awal Januari 2024 hingga 22 Mei 2024," kata Didik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5).

Sedangkan pembayaran klaim simpanan untuk satu BPR, yaitu BPR Bank Jepara Artha, akan dimulai pada tahap pertama pada 29 Mei 2024.

Tak hanya itu, Didik menyebut bahwa nasabah tidak perlu khawatir tentang uang yang disimpan di bank karena LPS menjamin simpanan nasabah. Untuk tahun ini, LPS telah menganggarkan Rp 1,2 triliun untuk pembayaran klaim simpanan nasabah.

"Terpakai hanya Rp 300 miliar, tahun ini kita anggarkan Rp 1,2 triliun dulu kalau pun kurang masih ada Rp 225 triliun aset LPS," kata Didik

Di samping itu, sebanyak 12 BPR dicabut izinnya dalam lima bulan pertama 2024, di antaranya:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...