OJK Cabut Izin 12 BPR, LPS Kucurkan Rp 300 Miliar Bayar Klaim Nasabah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 300 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal Januari 2024.
OJK mencabut izin usaha ke-12 BPR tersebut karena tidak mampu melakukan penyehatan bank. Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa penyebab kebangkrutan 12 BPR tersebut termasuk kecurangan atau fraud dan masalah manajemen perusahaan.
"Dari total Rp 300 miliar, sebanyak Rp 278 miliar telah digunakan untuk membayar klaim nasabah dari 11 BPR yang bangkrut sejak awal Januari 2024 hingga 22 Mei 2024," kata Didik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5).
Sedangkan pembayaran klaim simpanan untuk satu BPR, yaitu BPR Bank Jepara Artha, akan dimulai pada tahap pertama pada 29 Mei 2024.
Tak hanya itu, Didik menyebut bahwa nasabah tidak perlu khawatir tentang uang yang disimpan di bank karena LPS menjamin simpanan nasabah. Untuk tahun ini, LPS telah menganggarkan Rp 1,2 triliun untuk pembayaran klaim simpanan nasabah.
"Terpakai hanya Rp 300 miliar, tahun ini kita anggarkan Rp 1,2 triliun dulu kalau pun kurang masih ada Rp 225 triliun aset LPS," kata Didik
Di samping itu, sebanyak 12 BPR dicabut izinnya dalam lima bulan pertama 2024, di antaranya:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha.