BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

Patricia Yashinta Desy Abigail
28 Juni 2024, 15:45
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau BRI memblokir ribuan rekening terindikasi penampungan judi online.
Katadata
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau BRI memblokir ribuan rekening terindikasi penampungan judi online.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau BRI memblokir ribuan rekening terindikasi penampungan judi online. Hal ini merupakan salah satu upaya bank pelat merah ini melakukan pemberantasan judi online bersama pemerintah, dengan secara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Agus Sudiarto dalam keterangan resmi, Jumat (28/6). 

Sebagai informasi, terbaru Satgas Judi Online telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari penelusuran yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” ujar Agus Sudiarto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyiapkan sistem perbankan untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan seperti judi online atau judol. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, nantinya bank-bank akan saling memberikan informasi rekening yang terkait transaksi judol. Menurut Dian, saat ini sudah ada aturan pencucian uang, aturan pendanaan terorisme, dan aturan antifraud system.

Selanjutnya OJK akan mengonsolidasikan agar sistem anti kejahatan terhadap perekonomian itu bisa dibentuk secara terintegrasi di bank.  “Ini bisa saling memberikan informasi antara satu jenis kejahatan dan kejahatan lain secara lebih efektif,” kata Dian  dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (10/6).

Lebih jauh, ia mengatakan pembentukan sistem perbankan merupakan upaya memperkuat sistem keuangan agar bisa terjaga secara sistemik dan lebih terintegrasi. Menurut Dian, semua data rekening judi online yang diperoleh dari berbagai instansi akan disebarkan ke semua bank. 


Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...