OJK: Eks Direktur dan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Pemalsuan Kredit

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 Juli 2024, 12:20
OJK
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019).
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menyerahkan dua tersangka atas  dugaan tindak pidana perbankan atau tipibank yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT). Pidana yang dilakukan berupa pemalsuan kredit. 

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, mengatakan penyidiknya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum disimpulkan berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap.

Menindaklanjuti perkara ini, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan penuntut umum untuk rencana pelaksanaan tahap kedua. Adapun tahap kedua yang dimaksud yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.

“Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan,
sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (4/7).

Perkara ini terjadi pada periode 4 April sampai dengan 19 Agustus 2019. Rincian perkara melibatkan Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT Absalom Sine.

Absalom sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 sampai dengan 5 Mei 2020. Dia juga merangkap sebagai Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 hingga Mei 2019.

Selanjutnya ada Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai Septeber 2019 Beny Rinaldy Pellu. Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar.

Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu kredit modal
kerja atau KMK standby senilai Rp 32 miliar. Lalu kredit investasi jadwal pembayaran (KI-JP) senilai Rp 20 miliar. Terakhir kredit rekening koran atau KMK-RC senilai Rp 48 miliar.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar," tuturnya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...