OJK Sebut Tingkat Penghasilan Pensiun Indonesia di Bawah Rata-rata

Patricia Yashinta Desy Abigail
9 Juli 2024, 17:14
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keungan (OJK) Ogi Prastomiyono (kedua kanan) bersama Direktur Perencanaan Strategi dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro (kedua kiri)
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/foc.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keungan (OJK) Ogi Prastomiyono (kedua kanan) bersama Direktur Perencanaan Strategi dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro (kedua kiri), Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Abdul Hadi (kanan) dan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen Feb Sumandar (kiri) berfoto saat peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta, Senin (8/7/2024). Pe
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono ungkapkan tingkat penghasilan pensiun atau replacement ratio income di Indonesia masih rendah, yakni hanya 15% dari total penghasilan. Idealnya, tingkat penghasilan pensiun itu mencapai sekitar 40% dari total penghasilan. 

Hal ini diiungkapkan oleh Ogi dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Dana Pensiun Indonesia 2024 - 2028 di Yogyakarta, pada Senin (8/7).   

Sebagai informasi, replacement ratio income merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja. "Angka 40% sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO)," kata Ogi kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (9/7).

Ogi juga menyebut bahwa literasi dan inklusi masyarakat mengenai dana pensiun masih rendah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah OJK di masa depan untuk meningkatkan angka inklusi dan literasi dana pensiun, khususnya kalangan pekerja informal.

Pekerja informal contohnya seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima hingga pedagang di warung. Adapun yang masuk kategori pekerja informal menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah orang yang berusaha seorang diri, berusaha dibantu buruh tak tetap atau tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga atau tak dibayar.

Melansir data BPS per Februari 2024, pekerja informal di Indonesia mencapai 84,13 juta orang atau 59,17% dari total penduduk pekerja.

Sayangnya, pekerja sektor informal adalah pekerja di sektor-sektor usaha yang tidak diatur melalui regulasi pemerintah, seperti undang–undang ketenagakerjaan, pajak, maupun aturan terkait perlindungan dan hak jaminan kerja. Hal ini berimbas kepada nasib dana pensiun pekerja informal.

Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Tondy Suradiredja mengatakan, sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran untuk memiliki dana pensiun. Peta Jalan Industri Dana Pensiun 2024 - 2028 akan membuat daya beli masyarakat terjaga saat terjadi transisi dari usia produktif menjadi non-produktif. 

Apalagi ditambah dengan adanya potensi pertumbuhan Indonesia masih sangat besar yang akan menjadi bonus demografi. Namun, menurut adanya potensi risiko kenaikan dependency ratio saat berakhirnya periode bonus demografi pada 15 sampai dengan 20 tahun mendatang. "Dana pensiun ini bisa memutus generasi sandwich dan menurut saya penting," kata Tondy. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...