BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Jadi Pengelola Keuangan Haji

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
23 Juli 2024, 10:41
Bank DKI
Bank DKI
Button AI Summarize

Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji. Unit usaha ini akan melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji periode Juli 2024 - Juni 2027.

Penunjukan tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja sama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus di Jakarta, Senin (22/7).

Melalui penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus mengatakan, tanggung jawab ini akan dilaksanakan Bank DKI dengan penuh komitmen dan integritas.

“Ini merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” ujar Henky melalui keterangan resmi, Selasa (23/7).

Bank DKI juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji. Tentu ini termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji.

Perseroan juga terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi mengimbuhkan, penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya,” ucap Arie.

Tabungan Haji dan Umroh Bank DKI

Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI. Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan, di antaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000,- dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.

Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, diantaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI.

Informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Syariah Bank DKI, para calon jamaah haji dan masyarakat umum dapat mengunjungi laman situs resmi Bank DKI di www.bankdki.co.id atau dapat mengunjungi Kantor Cabang Bank DKI terdekat.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...