Nasib Gaji PNS di Tengah Isu Kenaikan dan Perubahan ke Single Salary

Rahayu Subekti
24 Juli 2024, 09:28
PNS
Fauza Syahputra|Katadata
Petugas menunjukkan sejumlah uang pecahan rupiah di Dewata Inter Money Changer, Jakarta, Jumat (14/6/2024). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup di angka Rp16.412 per dolar AS, melemah 142 poin atau 0,87 persen dari perdagangan sebelumnya sebesar Rp16.270.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kepastian penerapan gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara atau ASN sekaligus rencana kenaikannya pada 2025 masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. 

Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai skema gaji tunggal bagi ASN termasuk untuk pegawai negeri sipil atau PNS belum tentu efektif menghemat anggaran.

"Ini saya rasa tidak mungkin selama tidak ada integrasi database system. Jika ingin menerapkan single salary maka harus ada koordinasi antar lembaga dan kementerian," kata Esther, Selasa (23/7).

Selain itu, Esther menuturkan,  penerapan gaji tunggal juga harus memiliki single identity number yang perlu diterapkan. Dengan begitu, Esther menilai baru bisa diketahui total gaji yang diterima setiap individu dan ajak yang harus dibayar.

Esther menambahkan, kenaikan gaji PNS yang diikuti dengan kenaikan harga tidak mungkin menunjang kinerja PNS. "Kenaikkan gaji ini biasanya diberikan karena adanya kenaikan inflasi. Oleh karena itu harus ada upaya menaikkan kinerja pegawai dengan sistem reward dan punishment," ujar Esther.

Sementara itu, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan skema gaji tunggal harus bisa mengakomodir kelayakan kinerja dalam mendapatkan besaran gaji tertentu. Komponen penghasilan tiap pegawai berbeda berdasarkan kinerja tertentu.

Nailul justru menegaskan saat ini yang dibutuhkan adalah penyesuaian gaji dengan batasan pendapatan layak. "Tidak bisa samakan ASN dengan kriteria tertentu dengan ASN lainnya. Makanya ini yang harus diatur apakah nantinya ada tingkatan gaji berdasarkan kinerja atau berdasarkan kategorikal lainnya," kata Nailul,

Selayaknya pekerja secara umum, Nailul melihat PNS juga berhak mendapatkan kenaikan gaji. Sebab, lanjut Nailul, ASN dan PNS juga juga mengalami kenaikan biaya hidup yang ditimbulkan oleh inflasi.

"Terutama bagi mereka yang tidak memiliki jabatan struktural, kenaikan inflasi memang berpengaruh terhadap daya beli. Banyak ASN di pemerintah daerah yang bergantung pada gaji mereka saja," ujar Nailul.

Berbeda dengan buruh, Nailul mengatakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri dibedakan berdasarkan tingkatan dan jumlah take home pay-nya. Beberapa dari ASN, TNI, dan Polri tidak perlu kenaikan gaji karena daya belinya sudah kuat.

"Kalau Kementerian Keuangan, BKN, dan kementerian yang sudah dapat tunjangan 100 persen ya tidak perlu kenaikan gaji. Prioritaskan yang guru, pegawai pemda, dan dosen," kata Nailul.

Sementara itu, ekonom Center of Reform On Economics (CORE) Akhmad Akbar Susanto mengingatkan, kenaikkan gaji ASN akan punya beberapa implikasi pada konteks ekonomi makro. Akbar menjelaskan, kenaikan gaji ASN akan memiliki implikasi terhadap kenaikan laju inflasi jika kenaikannya besar dan tidak diikuti dengan kebijakan untuk antisipasi kenaikan inflasi.

Akbar menambahkan, kenaikkan gaji ASN juga bisa memberikan stimulus bagi perekonomian. "Ketika gaji ASN dinaikkan maka kemampuan ASN untuk belanja menjadi besar, konsumsi belanja meningkat, konsumsi rumah tangga juga meningkat, dan itu mungkin juga mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Akbar.

Sementara dari sisi fiskal, Akbar menyebut, pemerintah memiliki konsekuensi belanja yang akan meningkat. Jika tidak dibarengi dengan pendapatan yang meningkat maka berarti defisit lebih besar.

"Itu mungkin akan menjadi beban yang lumayan di tengah situasi fiskal pemerintah yang tidak terlalu bagus," kata Akbar.

Kabar kenaikan gaji PNS pada 2025 terungkap dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Pemutakhiran. Pada salah satu poin pembahasan, KEM PPKF menyebut akan ada penyesuaian upah ASN pada tahun depan. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan penyesuaian gaji PNS pada APBN 2025 bisa dalam berbagai bentuk. "Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain," kata Isa di Jakarta, Senin (22/7).

Isa belum menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk penyesuaian gaji PNS yang akan dilakukan pemerintah karena masih dalam pembahasan. Meskipun begitu, kepastian kenaikan gaji PNS akan diputuskan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...