OJK: Bank Bisa Batasi Akses dan Blacklist Nasabah terkait Judi Online

Hari Widowati
2 Agustus 2024, 10:04
OJK telah memerintahkan bank memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Fauza Syahputra|Katadata
OJK telah memerintahkan bank memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan OJK konsisten melakukan berbagai upaya untuk mendukung pemberantasan judi online. OJK telah memerintahkan bank memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

OJK juga meminta bank melakukan enhance due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. "Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8).

Aktivitas perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dian menyatakan OJK dan perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

"OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM, serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisasi terjadinya praktik jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online," ujar Dian.

Menurutnya, perbankan juga sudah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Antara lain, dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil.

Transaksi dalam nominal kecil banyak terjadi pada transaksi judi online, mulai dari Rp 10.000. Selain itu, perbankan juga melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup situs judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...