OJK Minta Perbankan Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 Agustus 2024, 20:57
Judi Online
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian daring dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 6.000 rekening judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran ini dilakukan atas permintaan OJK, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening," kata Dian dalam Konferensi Pers di Jakarta Senin (5/8/).

Tidak berhenti di situ, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening-rekening lain yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.

''Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelaku judi online untuk memindahkan dana mereka ke rekening lain yang terhubung,'' kata Dian. 

Pemblokiran rekening ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menimbulkan risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi. 

Dengan menindak tegas rekening-rekening yang terlibat, lembaga pengawas jasa keuangan ini juga berharap dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. 

Penyaluran Pinjol Capai Rp 66,8 Triliun

Di sisi lain penyaluran pinjaman oleh startup teknologi finansial atau pinjol meroket 26,73% secara tahunan alias year on year (yoy) menjadi Rp 66,8 triliun pada Juni. Kenaikan ini melonjak dibandingkan Juni tahun lalu sebesar 18,86% maupun saat Mei 2024 sebesar 25,44%.

Risiko kredit macet alias tingkat wanprestasi fintech lebih dari 90 hari (TWP90) mencapai 2,79%. Kredit macet ini menurun dibandingkan Mei 2024 sebesar 2,91%. Sementara itu, penyaluran pinjaman melonjak meski jumlah penyelenggara pinjol menurun. 

3 Pinjol yang Tutup Sejak Awal Tahun:

  1. PT TaniFund Madani (TaniFund): Dicabut izinnya pada 3 Mei 2024
  2. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas): Mengembalikan izin, tidak lagi menjadi pinjol pada 3 Juli 2024
  3. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala): Mengembalikan izin, tidak lagi menjadi pinjol pada 5 Jul 2024

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...