Kejar Kepatuhan Pajak, Sri Mulyani Perketat Syarat Buka Rekening Bank

Rahayu Subekti
12 Agustus 2024, 19:09
pajak, sri mulyani, rekening bank
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2024 di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperketat syarat membuka rekening bank. Hal itu mulai berlaku dengan terbitnya beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"PMK 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (12/8). 

Salah satu perubahan yang diatur yakni melalui Pasal 10A PMK 47 Tahun 2024 adalah lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan membuka rekening keuangan baru bagi orang pribadi atau entitas yang menolak untuk memenuhi ketentuan pelaporan identifikasi rekening keuangan.

Jika melihat Pasal 9 PMK Nomor 70 Tahun 2017 disebutkan, lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas, termasuk bagi asing.

Jika orang pribadi atau entitas tidak bersedia melakukan melapor, maka lembaga keuangan tidak boleh memproses transaksi rekening keuangan lama untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikas.

Transaksi yang dimaksud dari aturan tersebut meliputi setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan.

Lalu untuk untuk nasabah pasar modal juga dilarang untuk melakukan transaksi beli atau pengalihan serta penutupan polis baru dan kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang rekening keuangan lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan lainnya.

Ketentuan mengenai identifikasi rekening orang pribadi dan entitas bertujuan untuk mencegah skema penghindaran kewajiban pajak. Untuk itu, Pasal 30A PMK Nomor 47 Tahun 2024 disebutkan, setiap orang termasuk lembaga jasa keuangan hingga pihak lain dilarang melakukan kesepakatan dan atau praktik dengan maksud.

Selain membatasi pembukaan rekening baru, PMK terbaru inj juga tidak mengizinkan lembaga jasa keuangan atau LJK pelapor melayani transaksi baru nasabah lama. Khususnya nasabah lama uang menolak identifikasi kegiatan transaksi keuangan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. 

Transaksi baru yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 47 Tahun 2024 antara lain, setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Hal itu melipuyi pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal;  serta penutupan polis baru.

Hanya saja, ketentuan larangan bagi LJK pelapor untuk melayani transaksi baru tidak berlaku untuk transaksi atas kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik rekening keuangan lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...