Satgas PASTI Minta OJK Blokir 43 Rekening Bank Terkait Pinjol

Patricia Yashinta Desy Abigail
19 Agustus 2024, 14:35
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Button AI Summarize

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menerima informasi 43 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.

Satgas PASTI juga meminta OJK memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Senin (19/8).

Hudiyanto mengatakan jika pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Hudiyanto juga melaporkan pada periode Juni sampai Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

  • 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu;
  • 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
  • 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Adapun, sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2024 Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal. Rinciannya terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online illegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...