Kementerian BUMN Bakal Tutup Jiwasraya di September 2024

Patricia Yashinta Desy Abigail
22 Agustus 2024, 10:11
Logo Jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan menutup Jiwasraya pada September mendatang.
Button AI Summarize

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan menutup Jiwasraya pada September mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dan Plt Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Dwi Antarikso di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (20/8).

''Bulan September dibubarkan karena sesuai dengan Peraturan OJK 28, proses pembubaran itu ada tahapannya,'' kata Mahelan saat itu.

Ia mengimbau agar para nasabah yang belum mengikuti restrukturisasi untuk segera mendaftar. Namun, Mahelan menyatakan Jiwasraya akan menghormati keputusan nasabah yang tetap menolak restrukturisasi dan memilih menempuh jalur hukum.

''Jadi dari total (pemegang polis) yang ada kurang lebih 0,3%. Ada sekitar 1.000 polis yang masih belum mengikuti restrukturisasi,  dengan nilai kurang lebih tinggal Rp 178 miliar,'' sebutnya. Ia menyebut jumlah ini akan terus turun sampai dengan akhir bulan Agustus 2024. 

Sementara itu, Arya Sinulingga mengungkapkan kegagalan Jiwasraya disebabkan pengelolaan investasi yang tidak benar karena menawarkan bunga-bunga yang tidak layak dan tidak lazim kepada nasabah.

Total nilai fraud Jiwasraya yang disampaikan Arya hampir Rp 50 triliun. ''Artinya, memang ini kasus hukum yang besar dan berat,'' ujarnya.

Sebelumnya, OJK telah melaksanakan pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis. Pertemuan ini terutama ditujukan untuk memfasilitasi para pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan memilih untuk menempuh jalur hukum.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan. Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,'' kata Rizal dalam keterangan resmi, Rabu (21/8).

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...