OJK Imbau Jiwasraya Hormati Hukum dan Bertanggung Jawab kepada Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis. Pertemuan ini terutama ditujukan untuk memfasilitasi para pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan memilih untuk menempuh jalur hukum.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
"Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,'' kata Rizal dalam keterangan resmi, Rabu (21/8).
Rizal menyatakan jika OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi. Ia berharap para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.
Rizal menjelaskan bahwa pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen.
''Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi,'' tuturnya. Namun, berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya, serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.
Adapun informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini 99,7% pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).