TokoCrypto Raih Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

Hari Widowati
10 September 2024, 06:28
Tokocrypto, kripto
Tokocrypto
Tokocrypto memperoleh lisensi PFAK dari Bappebti
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Anak perusahaan Binance, Tokocrypto, telah memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tokocrypto menjadi platform pertukaran aset kripto ketiga yang memperoleh lisensi ini.

Binance mengakuisisi Tokocrypto pada akhir tahun 2022, setelah sebelumnya menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan.

Pada akhir 2023, Indonesia memperkenalkan persyaratan bagi semua bursa kripto untuk mendaftar ke bursa nasional pertama di dunia untuk aset kripto. Bursa ini - Commodity Future Exchange (CFX) - akan diatur oleh Bappebti dan berfungsi seperti bursa saham tradisional, tetapi dengan fokus khusus pada aset digital.

Pengembangan peraturan ini datang sebagai tanggapan atas tingginya permintaan lokal untuk kripto di Indonesia.

“Kami bangga dengan pencapaian ini untuk menjadi bursa ketiga yang menerima lisensi PFAK di Indonesia, pasar yang memiliki 35 calon bursa kripto yang terdaftar di Bappebti,” kata CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, dalam sebuah pernyataan tertulis, seperti dikutip Coindesk, Selasa (10/9).

Sebelumnya, dua anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), yakni PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) dan PT Pintu Kemana Saja (Pintu) telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kami sangat bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pluang dan Pintu. Dengan lisesnsi penuh ini, mereka tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia," ujar Direktur Utama CFX Subani, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/8).

Pluang dan Pintu menjadi anggota CFX yang memperoleh lisensi penuh PFAK pertama di Indonesia. Lisensi ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...